Bawaslu RI akan melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg). Kajian ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Pemilu 2024 yang menemukan sejumlah catatan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan Dapil.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengungkapkan bahwa Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI bertugas sebagai PIC pengawasan Dapil merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 3 dan 2 Tahun 2022. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat beberapa catatan yang dijadikan bahan evaluasi.
Herwyn menilai tata kelola Dapil penting dalam perubahan sistem pemilu yang merata, karena masih terdapat ketimpangan efektivitas kehadiran daerah pemilihan, seperti dapil yang terputus atau tidak sesuai wilayah.
Hasil kajian ini akan dijadikan usulan Bawaslu dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai persiapan Pemilu 2029. Bawaslu sedang mempersiapkan usulan terkait daerah pemilihan.