Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) pada Sabtu (3/10/2026). Laporan ini terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Namun, upaya pelaporan tersebut tertunda karena di Bareskrim hanya ada petugas piket. Pelapor, D Samsudin dan Riyadi alias Regas, diminta kembali pada Senin (5/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wapres Gibran terkait laporan tersebut.