Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 08.00
Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Sumber Berita Asli

Poskotaonline

Baca di Website Asli ↗
Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang menggagalkan penyelundupan 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang memeriksa dua mobil Isuzu Traga dengan bak tertutup terpal; pengemudi mengaku membawa MBG namun tanpa dokumen pendukung. Petugas menemukan 105 kardus rokok ilegal dan mengamankan empat tersangka berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Selain rokok, polisi menyita dua kendaraan, terpal, dan satu telepon seluler. Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,2 miliar. Keempat tersangka masih diperiksa untuk mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman, dan selanjutnya barang bukti serta para tersangka akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Berita Terkait Lainnya