Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terkait perkara korupsi minyak. Dengan penolakan tersebut, vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini berkekuatan hukum tetap. Riva sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Keputusan MA ini mengakhiri upaya hukum yang bersangkutan dan memastikan ia tetap menjalani hukuman kurungan.