Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga di kampus lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan praktik tersebut diduga jamak terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Oleh karena itu, KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi serupa di institusi pendidikan lainnya.
Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu oleh KPK untuk menentukan langkah penanganan dan pendekatan yang tepat sesuai dengan permasalahan yang disampaikan.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, KPK juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru secara nyata dan konkret, bukan sekadar berhenti pada deklarasi komitmen.