Danantara, sebagai badan pengelola investasi pemerintah dengan modal lebih dari Rp5 triliun, ditempatkan pada posisi strategis untuk memperkuat perekonomian nasional berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
Namun, Danantara menghadapi masalah hukum serius terkait Pasal 50A UU P2SK yang memberikan jaminan imunitas terhadap transaksi surat utang (merah putih bond dan patriot bond).
Ketentuan tersebut melindungi transaksi dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, gugatan perdata, hingga pidana perpajakan.
Menurut Guru Besar Emeritus Unpad Romli Atmasasmita, aturan ini justru disinyalir menjadi karpet merah bagi tindak pidana dan pencucian uang, sehingga dinilai kontra-produktif terhadap kesetaraan hukum bagi para pelaku usaha.