Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan demo di Gedung DPR. Tersangka terdiri dari 45 orang atas tuduhan perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang atas penyalahgunaan senjata tajam.
Polisi memetakan orang yang diamankan ke dalam beberapa klaster berdasarkan perannya. Terdapat 153 anak yang diserahkan ke pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan, 91 orang dewasa sebagai perusuh biasa, dan 71 orang terlibat perusakan fasilitas umum.
Selain klaster yang telah ditetapkan, penyidik saat ini masih mendalami klaster lain. Kelompok ini diduga berperan sebagai penggerak, penyandang dana, serta pihak yang merekrut massa untuk memicu kerusuhan.