Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka atas dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar dalam kawasan hutan di Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Riau.
Penyelidikan bermula dari temuan titik api pada Juli. Dari pemeriksaan dan telaah lokasi, polisi menemukan adanya penanaman bibit kelapa sawit di area yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan yang digarap tersangka diperkirakan seluas sekitar enam hektare, dengan area sekitar 1,5 hektare yang telah dibersihkan dan ditanami bibit sawit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan.