Dua pendeta asal Korea Selatan berusia 60-an tahun didenda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta oleh Pengadilan Distrik Seoul Selatan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan akibat aksi berkhotbah dadakan yang mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Insiden tersebut terjadi pada 12 Maret lalu pada penerbangan rute Jeju-Gimpo. Kedua pendeta berdiri di lorong kabin selama 13 menit sambil berteriak dan memberikan ancaman bernuansa religius kepada penumpang yang memprotes, serta merespons kasar peringatan dari awak kabin.
Meski awak kabin dan penumpang berulang kali meminta mereka duduk, kedua pendeta mengabaikannya. Pengadilan menilai perilaku dan niat mengganggu dari terdakwa telah terbukti melalui bukti yang sah, meskipun keduanya menolak dakwaan dan merasa tidak berniat menciptakan kericahan.
Berdasarkan aturan keamanan penerbangan Korea Selatan, penumpang yang berbuat onar dapat ditahan menggunakan alat kejut listrik maupun tali pengikat, serta langsung diperiksa setibanya di darat.