Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Tim Penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset senilai Rp 338,35 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Penyitaan pada akhir Agustus 2026 ini menjerat tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan atas tindak pidana yang diduga terjadi sepanjang periode 2017 hingga 2025. Barang bukti aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,43 miliar. Sementara itu, penyitaan aset bergerak senilai Rp 336,92 miliar terdiri atas tujuh unit kapal tongkang, sembilan unit kapal tug boat, alat berat, dan armada operasional lainnya.

Berita Terkait Lainnya