Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 13.31
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Komnas HAM telah membentuk Tim Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli. Pembentukan tim ini didasarkan pada mandat Pasal 18 dan 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat. Tim proyusticia memiliki kewenangan yang luas, mulai dari menerima pengaduan, memanggil korban dan saksi, hingga mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Tim juga berwenang meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan atas perintah penyidik. Anis menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini telah memasuki beberapa tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung. Tim juga tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai liputan media saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan dan menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut. Langkah ini menjadi upaya konkret dalam menuntaskan penyelidikan kasus HAM di masa lalu.

Berita Terkait Lainnya