Polisi Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bengkalis Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 12.30
Polisi Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bengkalis Jadi Tersangka

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka atas dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada di kawasan hutan Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Riau. Penetapan tersangka ini berawal dari temuan titik api pada Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan dan penanaman bibit sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar enam hektare, dengan 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan. Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan perkara tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Polisi Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bengkalis Jadi Tersangka - Hukum Kriminal - Feedify