Satreskrim Polres Pariaman Tangkap Satu Orang Diduga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Pariaman

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 20.44
Satreskrim Polres Pariaman Tangkap Satu Orang Diduga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Pariaman

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial R alias AIP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 28 April 2026, dengan lokasi kejadian di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Setelah diamankan, terduga tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah personel Satreskrim terlibat, termasuk Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan anggota lainnya. Atas dugaan perbuatannya, R alias AIP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pariaman menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait Lainnya