Polda Maluku telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Identitas ketiga tersangka belum diungkap karena masih dalam kepentingan penyidikan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Merkuri tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara pidana yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, kemudian diserahkan ke Dinas ESDM Maluku untuk disimpan. Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, telah diperiksa sebagai saksi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Laporan kehilangan merkuri diterima polisi pada 14 September 2026.
Polisi masih mendalami bagaimana merkuri bisa hilang dari gudang, siapa saja yang terlibat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.