Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Ancaman Kekerasan Paksa Anak Bersetubuh Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 23.47
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Ancaman Kekerasan Paksa Anak Bersetubuh Akhirnya Ditangkap

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
SM, seorang terpidana kasus ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, akhirnya ditangkap setelah lima tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. SM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di beberapa lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Selatan. SM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 22 Februari 2022, setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya. Setelah ditangkap, SM diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani hukuman. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyatakan bahwa penangkapan ini bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara profesional dan berkeadilan.

Berita Terkait Lainnya