Polsek Pangkalan Sampaikan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat untuk Menjaga Kondusifitas

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 03.29
Polsek Pangkalan Sampaikan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat untuk Menjaga Kondusifitas

Sumber Berita Asli

EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Anggota Polsek Pangkalan, Bripka Aji Sukmawinata dan Bripka Arga M Sinaga, melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Kampung Kreteg, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar, baik di dalam maupun luar negeri. Kapolsek Pangkalan, AKP Iwan Budijanto, menjelaskan bahwa menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain untuk tujuan eksploitasi. Unsur tindak pidana perdagangan orang meliputi proses, cara, dan eksploitasi. Korban TPPO dapat berasal dari pria, wanita, dan anak-anak dari segala usia serta latar belakang, dan kejahatan ini sering terjadi di berbagai wilayah dunia. Pelaku sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dengan janji palsu untuk mengelabui korban. Kapolsek mengimbau warga yang mengetahui atau menjadi korban TPPO untuk segera melapor ke nomor Lapor Pak Kapolresta, Lapor Pak Kapolsek, Bhabinkamtibmas, atau call center 110 bebas pulsa.

Berita Terkait Lainnya