Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan sikap Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU yang ditargetkan rampung akhir tahun ini telah mencantumkan 13 jenis kejahatan lainnya, seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan manusia.
Boyamin menilai judi online memiliki dampak yang sangat merusak bagi perekonomian dan daya beli masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan dana hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang mengendap di perbankan karena pelaku takut terdeteksi otoritas pajak.
Atas temuan tersebut, Boyamin mendesak agar pidana judol dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Ia bahkan mencurigai adanya intervensi atau gerilya dari para bandar judi supaya kejahatan tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar perampasan aset.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan 13 jenis tindak pidana dalam RUU tersebut merujuk pada masukan publik, ahli hukum, dan studi banding luar negeri. Pemilihan kejahatan tersebut berfokus pada tindak pidana bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.