Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar dari investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Kombes Pol berinisial F pada Agustus 2026.
Status F sebagai anggota Polri aktif diduga menjadi faktor utama yang membangun kepercayaan korban untuk menanamkan modalnya dalam bisnis tersebut.
Guru Besar Kriminologi UI, Adrianus Meliala, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penipuan, tetapi juga perlu diperiksa dari aspek perdagangan pengaruh atau trading in influence merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Adrianus menegaskan bahwa penyalahgunaan pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi, baik dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.