Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 08.45
Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar hutan. Kebijakan ini digariskan menyusul serangkaian bencana kebakaran hutan yang melanda negara tersebut dan menewaskan 12 orang. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat tingkat tinggi penanganan dampak kebakaran. Presiden menginstruksikan Menteri Kehakiman untuk segera mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September guna mengatur sanksi maksimal tersebut. Meski hukuman mati bakal dicantumkan dalam undang-undang, televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi baru akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding terpenuhi. Sejak tahun 1993, Aljazair sejatinya telah menerapkan moratorium de facto terhadap pelaksanaan eksekusi mati. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan di Aljazair masih diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait Lainnya