Eks Kepala BNN Dorong Hukuman Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba | LPP RRI

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.58
Eks Kepala BNN Dorong Hukuman Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mendorong perubahan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika dengan mengutamakan hukuman rehabilitasi dibandingkan pemenjaraan. Ia menilai banyak penyalahguna masih dipenjara akibat penerapan hukum yang kurang tepat, padahal Undang-Undang Narkotika telah mengatur rehabilitasi sebagai bentuk penanganan bagi penyalahguna yang mengalami ketergantungan. Anang menjelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga aparat penegak hukum perlu memahami perbedaan penanganan antara penyalahguna dan pengedar. Menurutnya, penyalahguna yang kecanduan membutuhkan terapi medis dan dukungan sosial, sementara penjara tidak menyediakan terapi dan rehabilitasi yang memadai. Ia menyoroti bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan lebih berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan penanganan ketergantungan narkotika, sehingga berpotensi membuat penyalahguna kembali mengonsumsi narkoba. Anang juga mengusulkan mekanisme wajib lapor sebagai pendekatan alternatif agar penyalahguna diarahkan memperoleh rehabilitasi tanpa ditangkap secara pidana. Anang berharap perubahan pendekatan penegakan hukum dapat mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, dengan rehabilitasi sebagai bagian utama penanganan agar persoalan kecanduan dapat ditangani secara tepat.

Berita Terkait Lainnya

Eks Kepala BNN Dorong Hukuman Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba | LPP RRI - Hukum & Kriminal - Feedify