Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mengungkap adanya fee percepatan haji sebesar USD4.500 per jemaah yang ditujukan untuk 'lantai 2' Gedung Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/10).
Menurut Ibnu, fee percepatan bervariasi, yaitu USD2.500 untuk T2 dan USD4.500 untuk T0 (baru mendaftar langsung berangkat). Uang tersebut dikumpulkan dari jemaah dan diserahkan kepada Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kemenag, yang menyatakan bahwa dana itu untuk 'tim' dan 'untuk lantai dua' Kemenag RI, tanpa menyebutkan nama atau jabatan spesifik.
Kasus ini menjerat empat terdakwa: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut (Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex), Direktur Operasional Maktour (Ismail Adham), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (Asrul Azis Taba). Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK RI, dan diduga juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sidang terus mendalami peran dan penerima fee percepatan tersebut, sementara pengacara terdakwa meminta hakim menghadirkan Jokowi dalam persidangan.