Komisaris PT Shafira Tour & Travel mengakui dalam persidangan bahwa 23 jemaah haji tahun 2024 disamarkan sebagai petugas haji. Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memanfaatkan kuota petugas yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas resmi. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang merugikan jemaah dan negara.