Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memberikan izin luar biasa kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menghadiri pemakaman ibu kandungnya. Izin diberikan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan dan aparat kepolisian demi memastikan keamanan dan ketertiban selama prosesi pemakaman.
Pemberian izin ini merupakan bentuk kepedulian dan pendekatan kemanusiaan terhadap warga binaan yang sedang berduka. Diharapkan kesempatan memberikan penghormatan terakhir dapat memberikan ketenangan batin bagi WBP selama menjalani masa pidana.
Petugas Rutan Kudus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur, mulai dari keberangkatan hingga selesainya pemakaman. Langkah ini mencerminkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan dan hak warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kudus menunjukkan komitmen dalam menerapkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan bertanggung jawab tanpa mengesampingkan prinsip keamanan.