Polres Semarang menangkap seorang perempuan berinisial OW (23), mantan marketing objek wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, atas dugaan penggelapan dalam jabatan melalui pencairan cashback fiktif senilai sekitar Rp100 juta. OW ditangkap di Kabupaten Purworejo pada Kamis (8/10/2026) setelah pihak perusahaan melapor ke polisi.
Modus operandi OW adalah memanipulasi data pengunjung dengan memasukkan wisatawan yang datang secara mandiri sebagai rombongan biro perjalanan agar berhak menerima cashback. Ia kemudian mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan seolah-olah rombongan tersebut berhak mendapatkan cashback tersebut.
Aksi tersebut diduga dilakukan OW pada pertengahan 2023, setelah ia bekerja di perusahaan sejak akhir 2022. Menurut keterangan awal kepada penyidik, OW mengaku mencairkan dana cashback fiktif melalui beberapa rekening milik rekannya, termasuk rekening ayah tirinya, yang dikaitkan dengan agen perjalanan atau biro travel.
Polisi masih mendalami perkara ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencairan cashback tersebut. Hingga Selasa (13/10/2026), kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.