Bea Cukai gagalkan penyelundupan 5,29 kg emas di Banda Lombok 

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 11.47
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 5,29 kg emas di Banda Lombok 

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas ke luar negeri melalui Bandara Lombok, Lombok Tengah, NTB, pada 3 Oktober 2026. Barang bukti terdiri atas emas batangan dan perhiasan gelang dengan nilai total sekitar Rp13,1 miliar. Emas batangan seberat 5.003,6 gram senilai Rp12,4 miliar dibawa oleh penumpang berinisial CGS menggunakan tas selempang hitam di dalam koper, dengan tujuan Singapura sebelum melanjutkan ke Hong Kong. Sementara perhiasan gelang seberat 294,2 gram senilai Rp732 juta ditemukan pada penumpang berinisial ZY, warga negara China. Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyatakan penyelundupan ini berpotensi mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah. Potensi kerugian negara dari emas batangan diperkirakan Rp1,2 miliar dan dari perhiasan gelang sekitar Rp73 juta. CGS dijerat Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan junto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor emas batangan sejak 17 November 2025 melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025.

Berita Terkait Lainnya