Kebijakan Pemerintah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang mengeluarkan Surat Himbauan III tertanggal 06/10/2026 untuk menggusur lapak UMKM di pinggiran jalan umum menuai protes dari pedagang dan masyarakat. Warga menilai kebijakan yang ditandatangani Camat Supardi, S.E. ini bertujuan menaikkan tarif retribusi dan tidak pernah diterapkan pejabat sebelumnya.
Publik menyoroti ketidakadilan karena tiga tempat hiburan malam (THM) ilegal, yaitu KTV ANDA, Brewze, dan JW78, dibiarkan beroperasi tanpa izin resmi di Kelurahan Perdagangan, sementara pedagang kecil justru digusur. THM tersebut telah menjadi sorotan warga karena tidak memiliki perizinan dan dianggap meresahkan.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kecamatan Bandar menggelar pertemuan bersama perwakilan pengusaha THM, polisi, TNI, mahasiswa, pers, dan LSM. Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha tidak dapat menunjukkan berkas perizinan dan berjanji melengkapi izin dalam tiga hari, serta aktivitas THM dihentikan sementara.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Bandar Supardi, S.E. belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait kebijakan penggusuran UMKM dan pembiaran THM ilegal tersebut.