PN Ungaran Tolak Praperadilan, Status Tersangka Bukan Bukti Kesalahan Pidana

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 14.42
PN Ungaran Tolak Praperadilan, Status Tersangka Bukan Bukti Kesalahan Pidana

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menolak seluruh permohonan praperadilan dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ungaran terkait penetapan status tersangka. Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berarti pihak yang berstatus tersangka telah terbukti bersalah secara pidana. Hakim tunggal Arrahman menolak permohonan pemohon dengan biaya perkara nihil. Raden Anggara menjelaskan bahwa penolakan praperadilan hanya berarti hakim tidak mengabulkan permintaan pemohon, bukan menyatakan kesalahan pidana. Ia menekankan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Humas PN Ungaran tidak mengomentari alasan substantif di balik pertimbangan hakim karena hal itu merupakan kewenangan hakim yang mengadili perkara. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai tahapan, dengan penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan masing-masing. Raden Anggara juga mengingatkan publik untuk mencermati isi putusan secara utuh dan tidak menyamakan status tersangka dengan kesalahan pidana yang terbukti. Ia menjelaskan persyaratan advokat beracara di pengadilan serta menegaskan bahwa kelanjutan perkara pidana bergantung pada tahapan dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait Lainnya