Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha digayakan pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 12 Oktober 2026 karena diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak di bawah pengasuhan mereka. Ketua Majelis Hakim Sunaryanto memimpin sidang yang memproses tuduhan terhadap 11 terdakwa.
Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara lima tahun untuk setiap terdakwa, dikurangi masa penangkapan yang sudah dilakukan, serta sanksi denda Rp250 juta dan restitusi sebesar Rp14.168.514 untuk setiap dari 83 anak korban, dengan total mencapai Rp2.125.277.183.
Jika denda atau restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 90 hari untuk denda dan 14 hari untuk restitusi, sesuai regulasi pengadilan.