Polisi telah menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan tabrakan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum lanjutan dari insiden yang terjadi sebelumnya. Kecelakaan tersebut melibatkan dua moda transportasi rel yang berbeda, yaitu kereta api jarak jauh dan KRL commuter line. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi pasti atau dampak korban dari peristiwa tersebut.