Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menilai AN lalai karena ragu mengerem lebih cepat, meski ahli menyatakan ia seharusnya bisa mengerem dalam jarak minimal 600 meter. AN terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kecelakaan pada April 2026 itu terjadi saat KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur, menewaskan 16 penumpang dan melukai 107 orang. Sebelumnya, KNKT mengungkap sejumlah faktor kontributor, termasuk keterlambatan informasi darurat, masalah koordinasi, kelemahan sistem persinyalan, dan minimnya pelatihan pengereman darurat.
Dalam investigasinya, KNKT menemukan masinis tidak mendapat peringatan aspek kuning sebelum sinyal merah, serta adanya gangguan visibilitas akibat lampu rumah warga dan kaca lokomotif yang tergores. Masinis juga belum pernah mendapat pelatihan khusus pengereman darurat.
Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan mengevaluasi menyeluruh perlintasan kereta api dan menyiapkan anggaran hampir Rp4 triliun untuk meningkatkan keselamatan transportasi publik. Sementara itu, Menteri PPPA mengusulkan penempatan gerbong khusus perempuan di tengah rangkaian KRL pascainsiden.