Seorang anak berusia dua tahun di Belanda telah menjalani eutanasia atau suntik mati setelah menderita penyakit tak tersembuhkan. Kasus ini menjadi yang pertama sejak aturan eutanasia diperluas untuk anak-anak di negara tersebut. Anak tersebut mengalami kerusakan otak parah, cerebral palsy, gangguan penglihatan, kejang epilepsi yang tidak terkendali, dan gangguan pernapasan berat akibat lahir prematur pada usia kandungan 26 minggu. Komite Belanda untuk Aborsi Tahap Akhir serta Pengakhiran Hidup pada Bayi dan Anak-anak mengungkapkan bahwa tidak ada harapan untuk meringankan penderitaan anak tersebut. Sebelumnya, eutanasia di Belanda hanya diizinkan untuk bayi di bawah satu tahun atau anak berusia 12 tahun ke atas.