Menlu AS: Kami Akan Habisi Mahkamah Pidana Internasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 07.25
Menlu AS: Kami Akan Habisi Mahkamah Pidana Internasional

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengancam akan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat pemerintahan Trump mengumumkan sanksi keuangan baru terhadap lembaga tersebut. Rubio menyatakan bahwa ICC harus menghentikan ancamannya atau AS akan menghabisi ICC, dengan langkah-langkah yang memblokir aset ICC dalam yurisdiksi AS dan memberi waktu enam bulan bagi perusahaan serta individu Amerika untuk menghentikan kerja sama bisnis. Sanksi ini mengecualikan transaksi tertentu dan bertujuan memutus sumber daya serta melumpuhkan kemampuan ICC. Rubio menegaskan AS tidak membutuhkan dan tidak menginginkan pengadilan tersebut, menolak kewenangannya atas warga Amerika. Pemerintahan Trump telah berulang kali mengecam ICC terkait surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta menentang penyelidikan atas dugaan kejahatan personel AS di Afghanistan. Setelah kembali menjabat pada 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperluas sanksi, termasuk menargetkan hakim dan pengacara seperti Presiden ICC Tomoko Akane. ICC mengecam sanksi tersebut sebagai upaya menghalangi penegakan hukum dan serangan terhadap supremasi hukum serta fondasi tatanan hukum internasional, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Berita Terkait Lainnya

Menlu AS: Kami Akan Habisi Mahkamah Pidana Internasional - Headline - Feedify