Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa nominal iuran bulanan saat ini belum mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk mengecek daftar iuran resmi sesuai dengan kelas perawatan masing-masing dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.