BPJS Kesehatan memfasilitasi anak peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk tetap mendapat jaminan kesehatan hingga usia 25 tahun, asalkan masih menempuh pendidikan formal. Ketentuan ini mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana batas awal jaminan untuk anak peserta adalah hingga usia 21 tahun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa bagi anak berusia di atas 21 tahun namun masih kuliah, peserta dapat mengajukan perpanjangan kepesertaan. Persyaratannya meliputi unggah foto Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan aktif sekolah atau kuliah, atau bukti pembayaran SPP.
Proses pengaktifan kembali status kepesertaan ini dapat dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Peserta cukup memilih menu Administrasi, mengisi tautan formulir, lalu memilih kategori pengaktifan untuk anak di atas 21 tahun yang masih kuliah dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, bagi anak yang sudah tidak memenuhi syarat, statusnya dapat dialihkan menjadi peserta mandiri (PBPU) dengan kewajiban membayar iuran rutin. BPJS juga mengimbau seluruh peserta untuk secara berkala mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165 sebelum jatuh sakit.