Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada tahun 2027. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas RAPBN 2027.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027, naik 9,91 persen dari target APBN 2026. Optimasi penerimaan negara ini akan dilakukan melalui ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.
Purbaya menyebutkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama. Upaya ini akan didukung oleh pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Selain membenahi wajib pajak, pemerintah juga akan memastikan aparat pemungut pajak bekerja dengan baik dan bersih.