Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) pendalaman pasar uang (PPU) bagi bank dengan rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di atas 19 persen. Insentif PPU maksimal 2 persen justru akan diarahkan kepada bank dengan rasio SSB di bawah batas tersebut.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. BI menetapkan total KLM maksimal sebesar 6 persen, yang terdiri atas KLM pembiayaan sebesar 4 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan bahwa skema ini dirancang guna mendorong redistribusi likuiditas perbankan. Bank dengan rasio SSB rendah akan mendapat tambahan insentif agar memiliki fleksibilitas likuiditas untuk menyalurkan kredit.
Alexander menambahkan bahwa batas skor 19 persen tidak bersifat permanen. Angka tersebut akan terus dievaluasi oleh BI berdasarkan perkembangan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.