Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Rencana ini masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam layanan keuangan. Ferry menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi ini bertujuan memberikan layanan lebih luas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan. Rencana tersebut juga sejalan dengan RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI. Dalam RUU itu, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi di luar OJK serta perlindungan simpanan masyarakat melalui LPS.
Ferry berharap penguatan fungsi layanan dan kelembagaan dapat membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan. Ia menegaskan bahwa jika rencana ini terwujud dalam waktu dekat, koperasi-koperasi di Indonesia dapat bersaing dengan bank yang ada.