Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen dana dari penerbitan sukuk negara (SBSN) diduga keluar dari ekosistem syariah. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional di Jakarta, Senin (5/10/2026), yang menyoroti besarnya dana syariah yang belum sepenuhnya berputar di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Adiwarman menjelaskan bahwa kebocoran tidak terjadi pada fase penghimpunan dana, melainkan pada fase penggunaan dan monitoring. Ia menyebut terdapat tiga fase dalam penerbitan sukuk negara, dan kebocoran terjadi pada fase kedua dan ketiga ketika dana digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan di luar ekosistem syariah.
Selain sukuk negara, Adiwarman juga menyoroti dana haji yang dikelola BPKH. Meski pengumpulan dan pengelolaannya sudah sesuai syariah, kebocoran terjadi saat dana digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mendorong Bank Syariah Indonesia (BSI) memperluas jaringan hingga Arab Saudi agar transaksi terkait dana haji dapat lebih banyak berputar dalam ekosistem syariah.
Menurut Adiwarman, jika dana sukuk negara dan dana haji dapat terus berputar di ekosistem syariah, pertumbuhan sistem keuangan syariah nasional akan jauh lebih cepat.