Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit perbankan Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen year on year (yoy), dengan total penyaluran kredit sebesar Rp 9.178 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,11 persen, diikuti kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi 22,18 persen (yoy), sedangkan kredit UMKM masih tumbuh rendah sebesar 2,38 persen (yoy). Kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi 16,41 persen. Baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp 31,41 triliun atau 0,34 persen dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 29,10 persen (yoy) dan jumlah rekening 34 juta.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen (yoy) menjadi Rp 10.413 triliun, dengan deposito tumbuh tertinggi 13,10 persen. Likuiditas perbankan memadai dengan rasio IL/NCD 102,31 persen dan AL/DPK 23,04 persen, sementara LCR berada di 187,1 persen. Kualitas kredit terjaga dengan NPL gross 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen, serta ROA 2,43 persen.
OJK juga telah memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, dan meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence serta penutupan rekening terkait.