Isu kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu kembali mencuat setelah DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, meskipun aturan yang berlaku saat ini menetapkan maksimal 40 jam per minggu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan bahwa angka 45 jam bukanlah usulan resmi perubahan jam kerja, melainkan muncul dalam konteks studi perbandingan regulasi ketenagakerjaan di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa studi banding tersebut dilakukan untuk melihat posisi Indonesia dalam persaingan regional, bukan untuk memaksakan kenaikan jam kerja. Ia menyebut hal itu sebagai salah pengertian, dan menambahkan bahwa pemetaan aturan di negara lain menjadi bahan dalam pembahasan formulasi regulasi ketenagakerjaan.
Namun, Apindo belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru tersebut karena hingga kini belum menerima salinan atau draf resmi UU yang telah disahkan DPR. Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.