Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, membantah anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan perusahaan. Menurutnya, masalah industri padat karya lebih dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan penurunan daya beli masyarakat. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Said menekankan kenaikan upah harus diiringi peningkatan produktivitas dan penurunan biaya overhead, serta meminta pemerintah dan pengusaha membenahi komponen biaya usaha seperti logistik, kepabeanan, perpajakan, dan pemberantasan pungutan liar. Buruh juga menuntut penetapan UMP dan UMSP pada 1 November 2026, dengan upah sektoral lebih tinggi dari upah minimum umum. Untuk mengawal tuntutan, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, namun draf finalnya belum dapat diakses karena masih dalam proses sinkronisasi.