Bupati Blora, Arief Rohman, melarang pengelola Pasar Ngawen untuk memperjualbelikan atau menyewakan lapak yang telah direhabilitasi. Pasar Ngawen dijadwalkan kembali ditempati pedagang pada 30 Oktober 2026. Larangan ini disampaikan dalam penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen 2025-2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Arief menekankan penataan dan pembagian tempat usaha harus dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan pedagang yang berhak. Fasilitas yang dibangun dengan anggaran pemerintah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan menjadi objek transaksi yang merugikan pedagang lain.
Pemkab Blora menyoroti kapasitas Pasar Ngawen yang hanya menyediakan 835 tempat usaha (155 kios dan 680 los) untuk 924 pedagang, sehingga terdapat selisih 89 pedagang. Arief meminta pengelola pasar mengedepankan komunikasi dengan pedagang yang belum mendapatkan tempat dan menyiapkan solusi secara terbuka.
Rehabilitasi Pasar Ngawen dilakukan menyusul kebakaran awal 2024. Bupati berharap proses perpindahan pedagang berjalan tertib, lancar, dan kondusif, serta mendorong pengelola, pedagang, dan masyarakat menjaga fasilitas yang telah dibangun.