Korlantas Polri meluncurkan fitur LantasPay pada aplikasi Digital Korlantas untuk mempermudah penyelesaian Tilang Elektronik (ETLE). Melalui aplikasi ini, pengendara dapat menerima notifikasi, memeriksa detail pelanggaran, mengajukan konfirmasi atau sanggah, serta membayar uang titipan secara digital tanpa perlu datur ke kantor polisi.
Mekanisme pembayaran via LantasPay berstatus sebagai uang titipan, bukan putusan denda final yang tetap ditentukan pengadilan. Jika nominal uang titipan melebihi denda dan biaya perkara yang ditetapkan hakim, kelebihan dana dapat dikembalikan melalui mekanisme yang tersedia.
Sistem ini mengintegrasikan proses penindakan kepolisian dengan tahapan perkara di pengadilan, mencakup pencatatan pembayaran hingga hasil putusan sidang. Setiap transaksi tercatat elektronis guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempersempit ruang penyimpangan dalam penanganan tilang.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk memverifikasi data pelanggaran melalui kanal resmi Digital Korlantas dan tidak melakukan pembayaran ke rekening atau pihak yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan untuk menghindari penipuan.