Para ulama, umara, dan tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan menemui Bupati Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti untuk mendesak penetapan kebijakan terkait hiburan sound horeg. Forum ini menilai pergerakan tersebut bukan sekadar masalah kebisingan, tetapi memiliki dampak sosial, moral, dan fisik yang memerlukan intervensi pemerintah daerah.
Salah satu tokoh utama, KH Mas Safrizal Subadar, menekensk bahwa pemimpin bertanggung jawab menjaga moralitas umat, mengutip kaidah An-nasu 'ala dini mulukihim yang bermakna masyarakat cenderung mengikuti agama dan perilaku pemimpin mereka. Apabila pemimpin membiarkan kemaksiatan atau kerusakan, rakyat akan menganggap hal itu sebagai kewajaran.
Sebagai tegak lantas, ulama tersebut mengancam akan mencabut dukungan politik kepada Bupati Pasuruan jika aktivitas sound horeg yang bertentangan dengan syariat Islam terus dilanjutkan hingga tahun depan. Ancaman ini diunggulkan sebagai tindakan preventif untuk menjaga keutuhan nilai-nilai moral masyarakat.
Kasus ini merefleksikan peran aktif tokoh agama dalam pembentukan kebijakan lokal dan dinamika antara ekspresi hiburna dengan nilai-nilai religius yang ditingkatkan komunitas di Kabupaten Pasuruan.