Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang menagih sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp213,2 juta kepada sejumlah ASN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektur Daerah Fahrudin D Yambas menyatakan pihaknya mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti pengembalian dana daerah tersebut.
BPK menemukan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,98 miliar di 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelebihan biaya tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih kegiatan perjalanan dinas serta pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi dan tagihan hotel sebenarnya.
Sebagian besar dana telah dikembalikan ke kas daerah, menyisakan Rp213,2 juta yang belum terealisasi. BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk memerintahkan kepala OPD terkait agar segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.