Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak akan ada penindakan yang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas", baik terhadap korporasi besar maupun masyarakat kecil.
Saat ini terdapat 42 kasus karhutla yang sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta 72 kasus lainnya di Kabareskrim Polri. Penindakan akan dilakukan secara berlapis, baik melalui proses pidana maupun sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.
Menhut juga melakukan pengecekan langsung di Jambi, di mana terjadi kebakaran pada lahan gambut sedalam empat meter yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung seluas 17 ribu hektare. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api di area lahan gambut.
Selain itu, Menhut mengapresiasi peran cepat Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berkoordinasi dengan Manggala Agni, TNI, dan Polri dalam membantu pengendalian karhutla di wilayah tersebut.