Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan, khususnya angkutan umum seperti bus, memiliki izin dan laik jalan sebelum digunakan demi menjamin keselamatan perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala yang sudah kedaluwarsa.
Masyarakat dapat memeriksa status kelaikan dan perizinan kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat dengan cara memasukkan nomor pelat kendaraan.
Selain itu, operator angkutan juga diwajibkan untuk memastikan kendaraannya laik jalan serta pengemudi dalam kondisi sehat dan cukup istirahat saat bertugas.