STNK digital meluncur, bukti fisik ketinggalan tak masalah tapi screenshot tak berlaku

Senin, 28 September 2026 pukul 15.29
STNK digital meluncur, bukti fisik ketinggalan tak masalah tapi screenshot tak berlaku

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Korlantas Polri resmi memperkenalkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai solusi bagi pengendara yang tidak membawa dokumen fisik. Menurut Kakorlantas Irjen Wibowo, STNK digital adalah representasi elektronik dari dokumen fisik yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan petugas. Meski demikian, STNK digital tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan hanya berfungsi sebagai pelengkap. Pengendara tetap diwajibkan memiliki STNK fisik meskipun sudah mengaktifkan versi digitalnya. Tangkapan layar atau screenshot STNK digital tidak diakui sebagai dokumen sah. STNK digital hanya berlaku jika ditampilkan langsung dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Halaman STNK digital dilengkapi sistem keamanan yang mencegah perekaman atau tangkapan layar untuk mempercepat verifikasi dan mencegah pemalsuan. Untuk mengaktifkan layanan ini, pemilik kendaraan harus login ke aplikasi, memilih menu STNK, lalu memasukkan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka. NIK yang digunakan harus sesuai dengan yang terdaftar di STNK. Jika berhasil, lembar STNK akan muncul dengan tampilan menyerupai dokumen fisik.

Berita Terkait Lainnya