Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan seluruh jajaran kepala lapas dan rutan untuk menertibkan serta membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Perintah ini menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mashudi menegaskan akan menindak tegas kakanwil atau kalapas yang tidak mengikuti perintah pembongkaran. Ia juga meminta seluruh kakanwil memeriksa lapas dan rutan guna memastikan tidak ada fasilitas yang melanggar aturan.
Dalam rapat bersama DPR, Mashudi melaporkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas. Bangunan seperti apartemen yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit. Tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit tidak terdaftar dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan tak tercatat itu disebut dibangun secara swakelola bertahap pada 2021–2025, dan aspek administrasi serta status asetnya masih didalami. Mashudi menyatakan jika bangunan tidak berasal dari APBN, semuanya akan dibongkar.