Putusan MK Soal Ijazah Gibran Buka Pintu Hak Angket DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 19.55
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Buka Pintu Hak Angket DPRIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan hukum terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dinilai membuka ruang bagi DPR RI untuk menginisiasi mekanisme pemakzulan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan hak interpelasi atau hak angket oleh legislatif. Keputusan MK ini menjadi sorotan karena berpotensi memicu dinamika politik nasional yang lebih luas. DPR kini memiliki dasar untuk menindaklanjuti proses politik terhadap Wakil Presiden tersebut.

Berita Terkait Lainnya